kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemnaker Bentuk Satgas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja

Kemnaker Bentuk Satgas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja

Sabtu, 31 Agustus 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanus menyampaikan hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. [Foto: dok. Kemnaker]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal membentuk Satuan Tugas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja.

"Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip Sabtu (31/8/2024).

Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja tersebut bisa diakses melalui berbagai saluran, seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker sebagai langkah utama pencegahan.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," ujar Sekjen Anwar.

Selain itu, Kemnaker juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja, melibatkan instansi terkait, seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Satgas tersebut bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak lowongan kerja palsu.

Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

"Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," ujar Sekjen Anwar.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah itu bertujuan memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.

Dengan beragam strategi tersebut, Kemnaker berharap bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda