Beranda / Berita / Nasional / Keponakan Setnov Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Keponakan Setnov Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Jum`at, 09 Maret 2018 18:07 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP. Ini merupakan kali kedua keponakan Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan Irvanto pertama kali sebagai dilakukan pada Rabu (28/2), bersamaan saat pengumuman resmi oleh KPK atas status Direktur PT Murakabi Sejahtera itu.

"Ini kedua kalinya pemeriksaan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan e-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (9/3).

Tidak dijelaskan lebih detil mengenai materi pemeriksaan Irvanto hari ini.

Sementara itu diketahui, Irvanto diduga turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Dalam prosesnya, Irvanto ikut serta lelang proyek e-KTP dengan membentuk konsorsium Murakabi. Dalam fakta persidangan disebutkan, konsorsium tersebut hanya sebagai pendamping dan telah diatur sedemikian rupa pemenang tender tersebut adalah konsorsium PNRI.

Meski tidak memenangi tender tersebut, Irvanto tetap mengetahui alur proses e-KTP. Hal ini ditandai dengan penerimaan uang 3,5 juta dolar Amerika dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1.

Uang tersebut disalurkan Johannes dari Mauritius melalui beberapa rekening money changer sebagai bentuk kamuflase.

Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Merdeka)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda