kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Keputusan Pemerintah: SIM tidak Perlu Diperpanjang!

Keputusan Pemerintah: SIM tidak Perlu Diperpanjang!

Minggu, 28 Januari 2018 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Jaka rasyid
Ilustrasi SIM (hukumonline)

Dialeksis.com, Jakarta- Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang muncul keputusan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan bagi SIM A,B mau pun C.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016  telah menerbitkan dua Surat Edaran  (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ tersebut, ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga  non kementerian.

Sedangkan SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka seluruh pemegang KTP Elektronik tidak perlu repot- repot memperbaharuinya. Bila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal tersebut sangat diharamkan.

Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh seluruh rakyat Indonesia.

Berbeda dengan keputusan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi secara besar- besaran, kebijakan tak perlu memperpanjang SIM dilakukan minim pemberitaan. Entah apa yang menjadi pertimbangan, yang jelas, baru di lingkungan terbatas saja yang mengetahuinya. Bahkan, berita ini berkembang melalui mulut ke mulut.

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) dan C (sepeda motor) dianggap bakal sangat merepotkan masyarakat pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang protes dipastikan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal tersebut, beleid resmi diambil, yakni tidak perlu diperpanjang.

Berdasarkan keterangan, perpanjangan SIM nantinya sangat menyusahkan penggunanya.  Ukuran SIM sekarang yaitu  lebar 5 centimeter dan panjang 8,5 centimeter atau seukuran kartu ATM, dianggap sangat  sudah sangat ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP mau pun tanda pengenal lainnya. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang menjadi sekitar 20- 30 centimeter, yang tak bisa disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah , bahan bakunya juga pasti  boros. (jk)

Keyword:


Editor :
HARIS M

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda