Ketahuan Mencuri Kepala Budha, Dua Bule Divonis 2 Minggu Kurungan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi pnecurian
DIALEKSIS.COM | Semarang - Dua turis asing dari warga negara Perancis akhirnya divonis hukuman dua minggu kurungan dengan masa percobaan satu bulan. Keduanya tertangkap basah mencuri di salah satu resort saat berlibur di Pulau Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Kedua turis tersebut ditangkap oleh petugas penjaga resort, saat hendak melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa barang curian. Kedua turis berinisial DF (28) dan LS (26) mencuri aksesoris pintu dan stupa kepala Budha yang ada di salah satu resort.
Seperti dikutip dari Kompas.com, mereka pun langsung digiring ke kantor polisi oleh penjaga resort yang bernama Tarjo dan Siti, agar mereka diberikan hukuman oleh pihak yang berwenang. Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, kedua wisatawan asing tersebut akhirnya dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Mereka pun sudah melalui proses persidangan.
"Hasil putusan sidang, mereka dijatuhi vonis hukuman dua minggu kurungan dengan masa percobaan satu bulan. Atas vonis masa percobaan tersebut, keduanya langsung pulang ke negara asalnya," ujar Arif, Jumat (20/9/2019).
Video pencurian yang dilakukan oleh dua warga Perancis ini sempat viral di media sosial, saat dilakukan penangkapan oleh warga.(kp)