Ketua DPD Gerinda DKI Jakarta Lapor KPU Ke DKPP
Font: Ukuran: - +
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra. (Foto:DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). KPU dianggap melanggar kode etik lantaran menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan M Taufik sebagai bacaleg melalui sidang sengketa.
caleg yang melayangkan gugatan ke DKPP adalah Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik. Taufik merupakan mantan napi yang pernah terjerat kasus korupsi logistik pada Pemilu 2004 ketika menjabat sebagai ketua KPU DKI Jakarta. Dirinya terbukti bersalah dan merugikan negara Rp488 juta untuk pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik lalu dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.
Sebagaimana dilansir detik.com, Pengacara M Taufik, Yupen Hadi mengatakan pihaknya melaporkan seluruh Komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta. Termasuk Ketua KPU Arief Budiman.
"Kita melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," kata Yupen, di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Yupen menilai keputusan KPU dan Bawaslu yang menunda pelaksanaan putusan sampai ada putusan judicial review Mahkamah Agung salah. Ia menganggap hal itu adalah pelanggaran kode etik.
"Ya jadi ini kami anggap sebagai pelanggaran etik karena menurut hukum putusan itu wajib dilaksanakan, putusan wajib ini kalau tidak dilaksanakan berdosa. Nah, sementara dari jawaban KPU dari tanggal 5 September kemarin katanya mereka bilang akan menindaklanjuti, tapi menunda setelah keluarnya keputusan judicial review," ujarnya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati langkah bakal calon legislatif Partai Gerindra M Taufik yang melaporkan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ya, kita hormati," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, sebagaimana dilansir kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Ilham mengatakan, KPU menyerahkan sepenuhnya proses yang nantinya akan berlangsung di DKPP. DKPP yang berwenang menentukan apakah pihaknya melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
"Biar DKPP yang memutuskan apakah kami melanggar etik atau tidak," ujarnya
(Detik.com/Kompas.com)