kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua DPR Samakan Imunitas Anggota Dewan dengan Wartawan

Ketua DPR Samakan Imunitas Anggota Dewan dengan Wartawan

Selasa, 13 Februari 2018 17:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (Tempo)

DIALEKSIS, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyamakan hak imunitas yang dimiliki anggota dewan dengan profesi lain seperti wartawan dan advokat. Aturan soal hak imunitas diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan.

Bambang menyebut setiap profesi pada dasarnya harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk anggota dewan.

"Perlindungan ini juga telah dimiliki oleh wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).

Pasal 245 UU MD3 ayat 1 menjelaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Selanjutnya dijelaskan pada ayat 2 yaitu persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Menurut Bambang, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga tidak boleh dilaporkan ke penegak hukum. Namun, wartawan dapat dipanggil dan melakukan pembelaan di Dewan Pers.

Hal itu yang dianggap Bambang sama dengan anggota dewan. Jika wartawan memiliki Dewan Pers, maka DPR mempunyai Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai lembaga yang menjaga kehormatan profesi anggota dewan.

"Hak imunitas juga telah dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003," ujarnya.

Lagipula, kata Bambang, pada Pasal 245, MKD hanya memberi pertimbangan dan bukan memberikan izin. Pemberian izin tetap diberikan oleh presiden.

"Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan," kata Bambang.

Hal demikian juga terkait dengan Pasal 122 tentang contempt of parliament. Menurutnya, aturan itu wajar karena di beberapa negara ada pasal sejenis yakni untuk menjaga kewibawaan lembaga negara seperti di peradilan (contempt of court).

Bambang mengklaim, dalam pasal tersebut DPR masih bisa menerima kritik. Pasal ini diklaim untuk mengatur penghina parlemen.

"DPR memberikan kewenangan kepada MKD yang merendahkan kewenangan DPR dan anggota DPR," katanya. (CNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda