Ketua Komisi VII Usul Aturan Pengeras Suara Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Font: Ukuran: - +
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.
DIALEKSIS.COM | Banten - Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapatkan tanggapan pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat belakangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Maka dari itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.
"Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan," terangnya saat menghadiri Rakernas Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3/2022).
Yandri mengaku, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.
"SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut," lanjutnya.
Legislator dapil Banten II itu menyatakan terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.
"Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana," demikian tutur Yandri dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (4/3/2022).