Ketua Komnas HAM Sebut Dasar-Dasar Memperkokoh Bangsa Indonesia Melalui Keberagaman
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
[Foto: Tangkapan Layar]
Dasar hukum memperkokoh keberagaman-inklusi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun tentang Penanganan Konflik Sosial. Pasal 7: "Untuk memelihara kondisi damai dalam masyarakat sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a, setiap orang yang berkewajiban:
a. mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
b. menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat istiadat orang lain.
c. mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya.
d. mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, lawan jenis, kedudukan sosial, dan warna kulit.
e. mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar kebhinekaan dan/atau
f. menghargai pendapat kebebasan orang lain.
"Dengan dasar-dasar itulah bisa memperkuat keberagaman menjadi satu dan kokoh batu loncatan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik," tutupnya. [Au]