Ketua KPK: Sistem Informasi Permudah Kontrol Kinerja Pemerintah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sistem informasi yang diterapkan melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mempermudah kontrol kinerja pemerintahan sehingga lebih transparan. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
"SIPD ini baru dari daerah, kemudian ada e-planning, e-budgeting, e-pengadaan, e-katalog itu ada di dalamnya. Kalau kita berbicara mengenai sistem keuangan daerah maupun sistem keuangan negara, dan kalau kita mempunyai sistem itu, apa yang dilakukan oleh Pemda maupun pemerintah pusat, mudah kita mengontrolnya," kata Agus.
Ia juga mengaku telah melihat sistem serupa yang diterapkan di berbagai negara yang terbukti mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan. Sehingga dengan diterapkannya SIPD ini, ia pun optimistis, ke depan Indonesia akan semakin menjadi negara yang maju.
"Saya terus terang sering masuk dan melihat sistem yang dibangun di negara lain, melihat negara lain mengembangkannya seperti apa, banyak sekali yang telah menerapkan sistem ini secara transparan seperti Norwegia, Vietnam, Selandia Baru, itu indeks persepsi korupsinya sangat rendah sangat bagus. Saya orang yang percaya bahwa Indonesia punya potensi besar untuk menjadi negara maju, untuk mencapainya perlu dilakukan dengan usaha yang sangat keras," ujarnya.
Agus juga berharap dengan diluncurkannya Sistem Informasi tersebut, pola perencanaan dan pengalokasian anggaran di daerah juga menjadi terintegrasi sehingga setiap Pemda tak perlu menggunakan aplikasi masing-masing.
"Saya sangat berharap sebenarnya, dengan adanya sistem informasi ini cara dapat mengalokasikan anggaran, kemudian melakukan perencanaan mestinya juga harus berubah. Berubah dalam arti daerah tidak lagi membuat aplikasi sendiri-sendiri, aplikasi yang ada sekarang ini menjadi wajib, sehingga sosialisasi ke daerah agar tidak perlu membuat aplikasi sendiri-sendiri itu sangat penting," kata Agus.
Ia juga memberikan penekanan pada proses pengumpulan data serta pengelolaan APBD yang meningkat dan semakin transparan.
"Saya melihat yang paling penting dalam hal ini adalah proses bagaimana informasi terkait pengumpulan data yang masih banyak tergantung pada yang namanya DAU, DAK, bagi hasil. Intinya harapannya kita juga ingin mendorong masing-masing daerah itu APBD-nya bisa meningkat dengan baik dan semakin transparan," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat. Tak hanya itu, terdapat amanat Perpres Nomor. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta seluruh pemda untuk mengintegrasikan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas tata kelola pemerintahan. Bahkan terdapat beberapa regulasi terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang juga baru saja diterbitkan, seperti Perpres Nomor. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh Kemendagri seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta yang terakhir adalah Permendagri 70 Tahun 2019 tentang SIPD ini yang memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (j)