Ketua MK Harapkan Situasi Aman Pasca Pengucapan Putusan
Font: Ukuran: - +
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Pangdam Jaya Eko Margiyono, Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono memantau persiapan keamanan jelang sidang perkara Pilpres pada Selasa (11/6) di Gedung MK. Foto: Humas/Bayu,
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap situasi keamanan pasca-pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 dapat terkendali dengan baik.
"Insyaallah situasi aman dan terkendali pasca pengucapan putusan," ucap Anwar bersama Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono, Pangdam Jaya Eko Margiyono serta sejumlah pejabat MK lainnya di lantai 11 Gedung MK pada Selasa (11/6/2019).
Dikatakan Anwar, situasi yang aman, damai dan terkendali sangat tergantung dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Menurut Anwar, dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU maupun pihak keamanan TNI maupun kepolisian. Anwar berharap, pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden bisa selesai sebelum Salat Jumat, 28 Juni 2019.
"Bahkan kalau bisa penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres selesai hanya satu minggu saja," kata Anwar.
Gatot pun sudah melakukan koordinasi dengan MK bahwa semua pengunjung sidang penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan masuk melalui pintu belakang MK di Jalan Abdul Muis.
Selain itu, untuk memantau keamanan selama persidangan akan difasilitasi videotron yang ditempatkan disejumlah kementerian terdekat dengan MK.
Persidangan Pendahuluan
Memasuki masa pencatatan permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diagendakan pada Selasa hingga Kamis (11-13/6/2019) ini, Humas MK Fajar Laksono dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hasil BRPK dari permohonan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 akan disampaikan kepada para pihak melalui email yang telah disertakan para pihak pada saat mengajukan permohonan.
Untuk selanjutnya, tambah Fajar, MK akan mengagendakan persidangan pendahuluan penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 09.00 WIB.
"Dalam persidangan tersebut hanya ada satu agenda tunggal berupa mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan Pemohon. MK pun mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, seperti KPU selaku Termohon, Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 atau kuasanya selaku Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu," sampai Fajar di Lobi Aula Lantai 1 Gedung MK.
Menyikapi pertanyaan awak media mengenai masih adanya pihak yang menyerahankan berkas-berkas perbaikan permohonan yang diajukan pada masa-masa BRPK, Fajar pun menegaskan bahwa Kepaniteraan MK secara prinsip hanya melayani teknis karena mekanisme perbaikan permohonan tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Sehingga, jika Pemohon menghendaki perbaikan, maka Kepaniteraan tidak ada hak menolak dan hanya Majelis Hakim yang nantinya berwenang memberikan penilaian hukum terhadap setiap berkas-berkas permohonan Pemohon tersebut," jelas Fajar. (Nano Tresna A./Sri Pujianti/NRA)