Klarifikasi Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Menag Tegaskan Tidak Pernah Melarang
Font: Ukuran: - +
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi pernyataannya soal larangan cadar dan celana cingkrang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, (7/11/2019)
Fachrul mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang orang-orang memakai cadar dan celana cingkrang dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan, ujar Fachrul, dirinya juga kerap memakai cingkrang saat ke masjid.
"Saya kalau ke masjid juga pakai celana cingkrang, karena masjid tempat saya di Bambu Apus itu banyak tangga, susah kalau saya pakai sarung," ujar Fachrul Razi.
Dalam kehidupan sehari-hari, ujar Fachrul, semua orang bebas berpakaian. Namun, ujar dia, kalau aparatur sipil negara (ASN) tentu memiliki aturan yang berbeda sesuai dengan ketentuan institusi masing-masing.
"Jadi, mohon itu digarisbawahi. Saya tidak pernah melarang. Apa juga kewenangan saya melarang itu?," ujar Fachrul Razi.
Terkait cadar, ujar Fachrul, juga sama halnya. "Silakan pakai, saya tidak pernah melarang. Tapi, bagaimana keputusan instansi itu urusan masing-masing," ujar Fachrul.