kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Klaster Perkantoran Meningkat, Perusahaan Diminta Ikuti Protokol Pencegahan Covid-19

Klaster Perkantoran Meningkat, Perusahaan Diminta Ikuti Protokol Pencegahan Covid-19

Kamis, 29 April 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja. Menaker Ida mengatakan hal itu pada Rabu (28/4/2021) di Jakarta dalam rangka merespons peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.

 “Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN-red) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida. Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, kata Menaker Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
 
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," katanya.
 

Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Menurut Menaker Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19. (asy)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda