DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengubah jadwal penghentian TV analog atau Analog Switch Off (ASO), yang semula dijadwalkan mulai pada Kamis (25/8), menjadi paling lambat 2 November 2022.
Melalui pernyataan resminya, Kominfo menyatakan jadwal penghentian paling lambat 2 November ini sejalan dengan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kominfo juga mengubah pelaksanaan ASO yang semula direncanakan bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah yang disebut multiple ASO.
Dengan perubahan ini, maka hanya ditetapkan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022.
Dituliskan, ada tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi:
“Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala,” jelas Kominfo. [CNN Indonesia]