Beranda / Berita / Nasional / Kominfo Tutup 32 Akses Situs Pulsa Terkait Judi Online

Kominfo Tutup 32 Akses Situs Pulsa Terkait Judi Online

Jum`at, 09 Agustus 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Budi Arie Setiadi menyampaikan akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online ditutup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). [Foto: dok. Kominfo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online ditutup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegas Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (8/8/2024).

Menurut Budi Arie, tindakan penutupan akses situs pulsa itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

Penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” jelasnya.

Dari 32 PSE yang ditutup akses hanya terdapat satu PSE yang terdaftar, yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

31 PSE yang tidak terdaftar antara lain Tetra Pulsa; byPulsa - Convert Pulsa; Transfer Pulsa Store; Tukarcoid; Uangkan; viapulsa; bagipulsa; Delta Convert; Dooeit: Convert Pulsa; RubahPulsa; converin; zonaconvert; rajin convert; pulsaconverter.com; conversa; Beli Pulsa; Convert Pulsamu Jadi Uang; Pulsaku - convert Pulsa.

Kemudian, Transfer - pulsa (Tukar pulsa); Cvpulsa - Convert Pulsa; Zahraconvert; Toko Convert; Sultan Pulsa - Tukar Pulsa; GOPULSA Convert pulsa ke Uang; Autoconvert - Tukar Pulsa; Gudang Pulsa - Tukar Pulsa; Sukma Convert; Tukar Pulsa; Pulsa Converter; Converinaja; dan Convert Pulsa.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, pihaknya juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai.

“Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” pungkas Budi Arie Setiadi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda