Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Luthfi Andi Mutty, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan, pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar menabrak beberapa peraturan.
Diantaranya, Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 3/2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Kedua, melanggar Pasal 210 ayat 10 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur pengisian kekosongan jabatan gubernur. Yaitu, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Partai Demokrat juga mengkritik keras pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, partainya berencana mengajukan hak angket di DPR untuk mempersoalkan pelantikan tersebut.
Fraksi Partai Demokrat akan menginisiasi pengusulan hak angket. "Judul angketnya diserahkan ke fraksi," tutur dia saat dihubungi Jawa Pos.
Menurut dia, pelantikan itu merupakan gejala kerusakan demokrasi yang sangat serius. Dia menilai, penguasa sewenang-wenang. Potensi kerusakan akibat peristiwa itu sangat tinggi, sehingga tidak boleh dibiarkan
Undang-Undang Yang Ditabrak
- UU Nomor 3/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
- UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 210 ayat 10 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU Nomor 5/2014 tentang ASN menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Perajurit TNI dan polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Namun ketentuan Pasal 104 ayat 2 menyatakan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi prajurit TNI dan polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Dasar Hukum Yang Jadi Rujukan Kemendagri
- Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada menyatakan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
- Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
(JPNN)