Komnas HAM Rekomendasikan Solusi Mengatasi Dampak Pandemi COVID-19
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peran dan kehadiran negara dibutuhkan di tengah dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian negara.
“Ada yang disebut duty to protect yang dilakukan oleh negara, kemudian duty to respect (penghormatan) dilakukan oleh negara dan korporasi. Begitu juga dengan remedy (pemulihan) yang dilakukan oleh negara dan korporasi,” jelas Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam Webinar Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan (The Right to Work) Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diselenggarakan secara daring oleh Komnas HAM, beberapa hari lalu Rabu (19/8/2020).
Selain menyarikan poin-poin dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP`s) tersebut, Taufan menyebutkan, dalam laporan Komnas HAM tiap tahunnya, korporasi menduduki peringkat kedua pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Kompleksitas masalah ketenagakerjaan yang erat kaitannya dengan hak asasi manusia tidak luput dari pantauan Komnas HAM.
“Komnas HAM berpegang pada koridor hak asasi manusia melihat bisnis sebagai bagian yang penting. Oleh karenanya penting untuk melakukan dialog bersama korporasi, pemerintah, dan asosiasi pekerja,” lanjutnya.
Tidak hanya negara, ditegaskan kembali bahwa pihak korporasi juga bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia pekerjanya.
“Kalau yang selama ini dianggap sebagai duty holder dari labour rights adalah negara, tapi sekarang perkembangan yang terbaru korporasi juga dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas implementasi hak asasi manusia pekerjanya,” jelas Taufan.
Komnas HAM juga peduli mengenai bisnis dan HAM (Business and Human Rights) agar dijalankan secara berimbang di lapangan antara pemerintah dan korporasi. “Korporasi perlu diberikan semacam guidelines mengenai standar-standar hak asasi manusia. Terkait hal itu, sejak tahun 2017, Komnas HAM menyusun national action plan yang diajukan ke Kementerian, dan masih terus berproses,” jelasnya.
Implementasinya, tim khusus dari Komnas HAM akan berkunjung dan berdialog ke berbagai pihak seperti kementerian/lembaga terkait, perusahaan, asosiasi dan organisasi pekerja untuk bersama mencari platform business and human rights guidelines untuk Indonesia.
Menyoal pandemi COVID-19 yang berdampak pada krisis global, Komnas HAM menyadari permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi pemerintah semakin besar.
Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM RI mencatat aduan terkait masalah ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19 per 30 Juni 2020 terdapat 11 kasus aduan. Tak hanya itu, para ratusan ribu pekerja migran Indonesia dipulangkan dari luar negeri. Sementara lapangan pekerjaan berkurang.
Selain itu, bagi pekerja yang masih bekerja, Taufan juga mengungkapkan persoalan lain yang menghantui, yaitu tidak maksimalnya pemenuhan perlindungan kesehatan terhadap para pekerja meliputi fasilitas kerja, alat perlindungan diri maupun protokol kesehatan.
Untuk menghadapi persoalan ketenagakerjaan selama pandemi, Taufan mendorong upaya bersama untuk mencari solusi. Melalui rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada Presiden RI, Taufan mengungkapkan bahwa Komnas HAM mendorong agar kebijakan-kebijakan pemerintah dapat difokuskan untuk penyelamatan dunia ketenagakerjaan. Komnas HAM juga meminta korporasi untuk menghormati hak-hak pekerja serta membangun dialog dengan asosiasi pekerja dengan suasana yang kondusif.
Pembicara lainnya dalam diskusi ini, antara lain Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Haiyani Rumondang, Ketua Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Adi Mahfudz Wuhadji, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal (KomnasHAM/AAP/IW).