Komnas HAM Sebut 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 03 November 2022 10:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. [Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar]
Kemudian, Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan memperoleh keadilan. Anam mengatakan pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepakbola di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Selanjutnya, pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.
Anam mengatakan, pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran hak asasi manusia karena bisnis semata. (Suara.com)
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda