kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Korban Perkosaan Mei 1998: Diintimidasi, Diminumi Baygon, Dibunuh

Korban Perkosaan Mei 1998: Diintimidasi, Diminumi Baygon, Dibunuh

Minggu, 17 Mei 2020 12:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan Ita F. Nadia mengatakan banyak korban perkosaan pada peristiwa Mei 1998 mendapatkan tekanan untuk bungkam. Intimidasi itu bahkan ada yang berujung pada pembunuhan.

Intimidasi itu salah satunya dialami oleh seorang anak perempuan berumur 13 tahun dari Kemayoran, Jakarta. “Pamannya melaporkan bahwa dia adalah korban,” kata Ita dalam diskusi daring bertema Perkosaan Massal Mei ’98: Kapan Ada Pengadilan?, pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Begitu laporan anak itu muncul, pihak keluarga mendapatkan tekanan dari berbagai pihak. Tak tahan dengan tekanan itu, keluarga memutuskan memberikan racun serangga untuk diminum si anak. “Dia kemudian meninggal bukan karena perkosaan, tapi karena harus minum Baygon karena keluarganya ditekan.”

Mantan Direktur Kalyanamitra ini mengatakan korban kedua yang dia dampingi ialah Ita Martadinata Haryono. Ita adalah siswa kelas 2 SMA, korban kekerasan seksual dalam kaitannya dengan kerusuhan Mei 1998.

Mendapatkan dukungan dari komunitas Budha Indonesia dan internasional, Ita Martadinata berencana menceritakan ulang peristiwa yang dialaminya di sidang PBB. Tapi, menjelang kepergiannya ke PBB, dia dibunuh dengan cara sadis.

Menurut Ita, pembunuhan terhadap Ita Martadinata merupakan pesan ancaman kepada korban lainnya yang berani bicara kepada publik. Setelah peristiwa pembunuhan itu, Ita mengatakan banyak korban memilih diam. Pilihan untuk diam, kata dia, masih bertahan hingga sekarang.

Komunitas Budha yang awalnya memberi dukungan, kata dia, akhirnya juga memilih untuk tak mau membicarakan lagi perihal kerusuhan Mei 1998. “Kasus Ita Martadinata adalah pembungkaman secara politik dengan cara yang sangat sadis.”

Intimidasi yang menimpa para korban, untuk Ita menjadi salah satu alasan penuntasan kasus ini belum menunjukan titik terang hingga 22 tahun ini. Komisi Nasional Perempuan menyebutkan sikap komunitas korban belum berubah hampir satu dekade.

Sikap ini terus menerus terjadi karena negara absen memberikan perlindungan kepada korban. “Sikap membungkan korban sangat dipengaruhi oleh dinamika politik yang tidak menunjukan keberpihakan pada korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Asfinawati mengatakan kasus perkosaan Mei 1998 tak mungkin diadili tanpa komitmen politik yang kuat dari pemerintah. Komitmen itu, kata dia, sulit didapat selama pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan di tahun 1998 masih duduk di pemerintahan. “Tanpa komitmen politik, tidak mungkin negara mau mengadili dirinya sendiri atau temannya yang menjadi bagian dari negara,” kata dia. (Im/Tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda