Korupsi Bansos Covid-19, KPK Buka Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan penerapan ancaman hukuman mati dalam kasus program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19) yang turut menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Terkait pasal-pasal, khususnya pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).
Firli menuturkan pihaknya mesti mendalami lebih lanjut terkait sejumlah unsur dalam perkara ini. Mulai dari sisi pelaku, perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga apakah perkara ini merugikan keuangan negara.
"Itu kita dalami tentang proses pengadaannya, tetapi perlu diingat bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi," tutur Firli.
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19) oleh KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juliari selaku penerima dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Ardian dan Harry selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CNN Indonesia)