Korupsi Dana Bos, Eks Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Font: Ukuran: - +
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Medan - Eks Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53) dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (21/5/2022), Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH pada Sabtu, 21 Mei 2022. Ia mengatakan terdakwa Jongor Ranto Panjaitan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.
"Benar. Terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Pembacaan tuntutan dibacakan pada Jumat, (20/05/2022) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH.
Dikatakan Kajari Medan, terdakwa Jongor dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.
Selain hukuman pidana penjara, sambung Kajari, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 3 bulan kurungan.
"Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH menjelaskan perkara dugaan korupsi ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Besaran dana BOS tersebut diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp 1.400.000 per siswa/tahun ajaran," sebutnya.
Dikatakan Simon, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Dana BOS di dua TA tersebut, terdakwa selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2017-2018 membentuk Tim Dana BOS. Namun tim dimaksud, tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.
"Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa," katanya.
Nah, sambung Simon, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya, dan kemudian disidik oleh tim di bidang Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejari Medan.
Lanjut dikatakan Simon, pengeluaran itu tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMAN 8 tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1.213.963.200 dan pada tahun anggaran 2018 senilai Rp.244.920.500.
"Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp 1.458.883.700,” pungkasnya. []