kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Korupsi Dana BOS, Kejari Medan Selidiki Tersangka

Korupsi Dana BOS, Kejari Medan Selidiki Tersangka

Senin, 19 Juli 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JRP (53) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 di SMA Negeri 8 Medan. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Medan - Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JRP (53) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 di SMA Negeri 8 Medan.

JRP yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan telah hadir di Kejari Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB, Senin (19/7/2021) dengan didampingi Penasehat Hukum.

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.

Ia mengatakan, modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.

"Setelah pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP dan langsung membawa tersangka untuk dilakukan Penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli 2021 s.d. 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan," ungkap Teuku Rahmatsyah. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda