KPK: 2 Eks Penyidik Ditarik Polri Saat Diperiksa Internal
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK menyebut 2 mantan penyidiknya ditarik institusi awalnya, Polri, ketika tengah diperiksa internal soal isu dugaan perusakan barang bukti. Pemeriksaan pun dilanjut di Polri.
"Itu sudah ditelusuri tim pemeriksa internal, namun memang dalam perjalanan proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Febri menyebut pimpinan KPK sempat mengatakan pengembalian itu dipandang juga sebagai bagian sanksi. Lalu bagaimana nasib kelanjutan pemeriksaan keduanya di internal KPK?
"Memang ruang lingkup pemeriksaan pengawas internal adalah terhadap pegawai KPK. Jadi ketika proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK. Ini yang silakan saja dikonfirmasi lebih lanjut proses di instansi asal 2 pegawai tersebut," ujar Febri.
"Pemeriksaan tidak bisa dilakukan lebih lanjut kalau yang bersangkutan bukan pegawai KPK lagi," imbuh Febri.
Isu dugaan perusakan barang bukti itu muncul pada tahun lalu. Setahun kemudian isu itu muncul lagi Indonesialeaks (platform bersama untuk menghubungkan pembocor informasi atau whistle blower dengan media) disertai bukti dokumen yang dilampirkan.
Dalam pemberitaan media-media yang bernaung pada Indonesialeaks itu, kedua mantan penyidik yang bernama AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun itu disebut merusak barang bukti dalam kasus suap Basuki Hariman. Salah satu barang bukti yang dirusak berupa buku kas yang berisi aliran uang-uang dari perusahaan Basuki.
Sebenarnya pada saat itu, Polri mengaku sudah memeriksa dugaan itu. Hasilnya?
"Dugaan bahwa yang bersangkutan merusak barang bukti. Sudah kita tindak lanjuti, diperiksa Propam. Hasilnya, tidak ditemukan, tidak terbukti dugaan pengerusakan barang bukti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Senin (12/3/2018).
"Intinya semua kan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini belum ditemukan atau diputuskan mereka bersalah atau tidak. Apakah mereka melakukan seperti yang dituduhkan kepada mereka, itu tidak terbukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan.
Basuki sebelumnya dijerat KPK lantaran menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hukuman 7 tahun penjara bagi Basuki pun telah inkrah. Dia sempat ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi belakangan dicabut. detik.com