KPK Ajukan 42 Bukti Kasus Irwandi Yusuf
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta Selatan - KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi Irwandi Yusuf dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan Jumat 19 Oktober 2018.
"Sebagai bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf di PN Jaksel, hari ini KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan." sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sejumlah bukti itu diantaranya surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah BAP saksi, Slip dan aplikasi setoran bank Mandiri, Slip setor tunai BNI, Putusan Pengadilan PN Jaksel No. 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel tentang praperadilan Yara terhadap KPK.
"Laporan Kegiatan Digital Forensik Proses Capture dari Perangkat Elektronik (dari komunikasi WA antara Steffy Burase dengan Darwati Agani juga di sampaikan sebagai bukti," sebut Febri Diansyah.
KPK mengajukan 1 orang ahli hukum pidana, Dr. Arief Setiawan, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia
Proses persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Senin depan di PN Jaksel dengan agenda kesimpulan. (j)