KPK Blokir Rekening Irwandi dan Seorang Saksi Terkait Suap DOKA
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan pembekuan rekening para tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran kepada bank terkait.
Lembaga antirasuah telah menetapkan status tersangka kepada Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal, dan seorang swasta Syaiful Bahri.
"KPK juga telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (17/7).
Selain keempat tersangka tersebut, penyidik KPK meminta bank memblokir rekening salah satu saksi yang telah dicegah ke luar negeri. Namun, Febri belum bisa menyampaikan identitas salah satu saksi yang rekeningnya dibekukan tersebut.
"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," ujarnya.
KPK sedikitnya telah mencegah empat orang berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus dugaan suap ini.
Mereka di antaranya mantan model asal Manado yang juga tenaga ahli Aceh Marathon 2018, Fenny Steffy Burase, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Rizal Aswandi, serta Teuku Fadhilatul Amri.
Pencegahan terhadap Steffy dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari Irwandi dan pemeriksaan sebagai saksi. Sementara, terhadap tiga saksi dilakukan untuk mendalami proses pengadaan yang menggunakan DOKA 2018.
Febri menambahkan pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan terhadap mereka yang telah dicegah ke luar negeri. Rencananya Steffy, Nizarli, dan Rizal Aswandi bakal diperiksa besok, Rabu (18/7).
"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui," kata Febri.
Irwandi bersama Ahmadi dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018. Ia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi.
Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.
Penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi dan pendopo rumah dinas Irwandi, rumah Syaiful dan Hendri. Dari penggeledahan yang dilakukan Jumat (6/7), penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait DOKA 2018. (CNN)