Beranda / Berita / Nasional / KPK dan LIPI Usul Dana Parpol Rp 8.471 per Suara

KPK dan LIPI Usul Dana Parpol Rp 8.471 per Suara

Kamis, 12 Desember 2019 11:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp8.461 per suara. Angka ini mengoreksi kajian pada 2017 yang menyimpulkan dana bantuan parpol sebesar Rp10.000 per suara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan kajian pada 2017 berdasarkan data yang terbatas, sementara untuk tahun ini melibatkan masukan ataupun data partai politik.

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461, tahun pertama. Aslinya sekitar Rp16 ribuan, tapi 50 persennya ditanggung Pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen, sehingga pada akhir tahun kelima Rp10.284 per suara di pusat," kata Pahala saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/12).

Saat ini bantuan yang diberikan negara terhadap partai politik sebesar Rp1.000 rupiah per suara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Pahala menjelaskan terdapat sejumlah prasyarat dalam pencairan alokasi bantuan 50 persen negara kepada partai politik, seperti kinerja yang diatur dalam sistem integritas partai politik (SIPP) dan audit.

"Jadi, kita akan sebutkan bahwa basis pemikirannya sama, 50 persen dari dana partai akan ditanggung oleh negara, 50 persen lain tetap dari partai," lanjut Pahala.

Ia berujar usul mengenai bantuan ini diberikan secara bertahap lantaran partai politik tidak siap jika langsung menerima seluruhnya.

Pada tahun pertama, partai menerima sebesar 30 persen dari 50 persen yang diberikan negara, kemudian 50 persen dari 50 persen yang diberikan negara pada tahun kedua, hingga 100 persen dari 50 persen bantuan negara di tahun ketiga.

"Nah, nilainya 30 persen itu Rp2.538 di pusat. Jadi, tahun pertama Rp2.538, tahun kedua Rp4.442, tahun ketiga Rp6.530, tahun keempat Rp7.836, dan baru tahun kelima Rp10.285. Di pusat," jelas Pahala.

Pahala mengatakan lembaganya bakal menyurati kembali Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan hasil kajian tersebut. Pada surat itu, kata dia, diterangkan juga jika hasil kajian telah dipaparkan kepada lima partai politik, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB dan PKS.

"Yang beda adalah di surat kami pertama kita sebutkan Rp10.000 dan tidak ada semacam kewajiban atau prasyarat untuk perbaikan kinerja partai. Sekarang, ada," ucap Pahala.

"Jadi, selain jumlahnya yang relatif tidak berbeda, maka kita bilang bahwa pencairan maupun alokasi 50 persen tergantung kinerja partai, yaitu SIPP dan audit," sambung dia. (Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda