kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Diprapradilan, Irwandi Sebut Tidak Minta dan Menerima Uang

KPK Diprapradilan, Irwandi Sebut Tidak Minta dan Menerima Uang

Selasa, 09 Oktober 2018 13:12 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Irwandi Yusuf mengajukan prapradilan, Gubernur Aceh non aktif itu tidak pernah meminta atau menerima uang seperti tuduhan KPK. 

"Tersangka mengklaim bahwa tidak pernah menerima uang seperti yang disangkakan KPK dalam penyidikan terkait DOK Aceh," sebut Jubir KPK Febri Diansyah Selasa 9 Oktober 2018.

Dalam surat permohonan praperadilan yang diterima KPK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwandi menjelaskan pertemuan tersangka dengan Steffy Burase dan usulan Steffy untuk melakukan lomba lari aceh marathon bertaraf internasional.

"Disebut juga tersangka menyarankan agar Steffy membuat "Rencana Anggaran Biaya" yang kemudian ditindaklanjuti Steffy dengan membuat RAB senilai Rp13M." Sebutnya

Selanjutnya RAB tersebut diserahkan tersangka pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan proses lebih lanjut.

Diuraikan juga, sebelum ada pencairan dana pemerintah, maka Irwandi Yusuf menggunakan dana pribadi dan mentransfer ke rekening Steffy Burase dan pihak lainnya, dengan jumlah sekitar Rp1 Milyar.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan juga tentang pelaporan gratifikasi pada KPK yang dilakukan oleh Pemohon sejumlah Rp39 juta. "Pemohon juga membantah OTT yang dilakukan KPK, dan seterusnya." sebut Febri Diansyah

Pada pokoknya Pemohon meminta Penangkapan, penahanan dan surat - surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

KPK telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan tentang praperadilan dengan pemohon Irwandi Yusuf dengan jadwal sidang hari ini, Selasa 9 Oktober 2018.

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018."

"KPK tentu menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka." ungkap Febri.

Nanti jika persidangan dilakukan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan Pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut. "KPK akan memberikan jawaban yang komprehensif." sebutnya

Disebutkan Febri surat dakwaan Irwandi dalam pembacaan awal ini, disebutkan KPK memandang tersangka banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung, dan lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan. Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan.

"KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp32 Milyar." demikian Febri Diansyah. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda