KPK Eksekusi 2 Penyuap Hakim Agung
Font: Ukuran: - +
Dua pemberi suap dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (Foto: Istimewa)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua pemberi suap dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung. Yakni, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lama hukuman penjara mereka berbeda.
Heryanto bakal mendekam di balik jeruji besi selama enam tahun enam bulan. Hitungannya sejak penahanan di tahap penyidikan dimulai.
Dia juga wajib membayar denda Rp750 juta. Uang itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ivan bakal menjalani hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Hitungannya sejak penahanan di tahap penyidikan dimulai.
"(Dan) kewajiban membayar denda Rp750 juta," ujar Ali.
KPK terus mempelajari dan mengembangkan kasus ini. Teranyar, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menilai tidak ada kecukupan bukti atas penerimaan suap yang dituduhkan ke Gazalba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi.