Beranda / Berita / Nasional / KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

Rabu, 21 November 2018 12:18 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu @merdeka.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"Selama dua hari, Senin (19/11) sampai Selasa (20/11) dalam proses penyidikan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, KPK lakukan penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (21/11).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Di Kota Medan, KPK menggeledah di empat lokasi masing-masing rumah tersangka David Anderson Karosekali, rumah tersangka Remigo Yolanda Berutu serta kantor dan rumah tersangka Hendriko Sembiring.

Sedangkan di Kapubaten Pakpak Bharat, digeledah empat lokasi, yakni kantor Bupati Pakpak Bharat, kantor Dinas PUPR Pakpak Bharat, rumah yang berlokasi di Desa Salak 1 dan rumah tersangka Hendriko Sembiring.

Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa "handphone", "CCTV", dan dokumen transaksi perbankan. "KPK juga menemukan uang Rp55 juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," ucap Febri.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Remigo diduga menerima Rp550 juga yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11).

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan "fee" pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.

Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. (j) 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda