KPK Geledah Ditjen Minerba Terkait Kasus Mantan Gubernur Malut
Font: Ukuran: - +
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/7/2024), "Penggeledahan telah selesai dilakukan kemarin sore. Penyidik berhasil mengamankan dokumen, surat, dan cetakan BBE yang diduga terkait dengan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut oleh tersangka AGK dan MS."
Tessa menambahkan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan akan dikembangkan ke pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024), KPK mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan. Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif, keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang dengan tersangka AGK. Selain itu, juga terkait perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK dalam hal pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," papar Tessa.
- Tolak Izin Tambang Beuntong Ateuh, Koalisi NGO HAM: Jangan Ada Teror Warga
- Pemerintah Aceh Terbitkan IUP 15 Perusahaan Bukan Tanpa Antisipasi, GeRAK Aceh: Omong Kosong, Sangat Menipu Publik
- Dinas ESDM Aceh Akan Evaluasi Izin Tambang
- Peringatan Keras DPRK Aceh Barat, Masih Beri Kesempatan Sebelum Izin Tambang Dicabut