KPK Kaji Usulan Penempatan Napi Korupsi di LP Nusakambangan
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengkaji usul penempatan narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan atau LP Nusakambangan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tak ingin penempatan napi korupsi di Nusakambangan justru mempersulit pengawasan.
"Ya kita lihat, jangan-jangan nanti di Nusakambangan malah enggak termonitor," kata Agus di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Wacana menempatkan narapidana korupsi ke LP Nusa Kambangan ini dikemukakan Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. Sri Puguh mengatakan Ditjen tengah menyiapkan konsep revitalisasi lapas.
Salah satu poin revitalisasi itu adalah menempatkan napi korupsi secara tersebar, tak hanya di Lapas Sukamiskin. Sri Puguh mengatakan timnya telah menyiapkan 99 dari 528 lapas yang akan direkomendasikan kepada KPK untuk menampung napi korupsi. Ia menutup kemungkinan napi korupsi ditempatkan di LP Nusakambangan.
Agus mengatakan belum tahu apakah LP Nusakambangan lebih transparan mengenai pengawasan. "Apakah di sana lebih transparan atau lebih tersembunyi, kami pelajari dulu semua."
Konsep ini disampaikan Ditjen Kementerian Hukum dan HAM seusai peristiwa operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin pada Sabtu dini hari pekan lalu, 21 Juli 2018. Dari OTT itu, KPK mengungkap adanya dugaan suap narapidana terhadap pejabat lapas sebagai imbalan pemberian fasilitas, rekomendasi izin luar biasa, dan pemberian lainnya.
KPK menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Hendry Saputra, napi korupsi suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, dan tahanan pendamping (tamping) Fahmi, Andri Rahmat sebagai tersangka. (Tempo)
Dari serangkaian operasi tangkap tangan itu KPK menyita dua mobil dan uang Rp279,92 juta dan US$1.410. KPK menemukan sejumlah sel Lapas Sukamiskin melebihi fasilitas-fasilitas standar sel lainnya.