KPK Minta Mantan Jubir GAM Hormati Proses Hukum Irwandi
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang tak sepakat dengan pernyataan mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Australia, Sufaini Usman Syekhy yang meminta KPK membebaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Sufaini menganggap, KPK tidak dapat memiliki bukti keterlibatan Irwandi dalam kasus korupsi. Menanggapi pernyataan itu, Saut menilai tak perlu memunculkan perdebatan di luar ranah hukum atas kasus Irwandi.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang tak setuju dengan penangkapan dan penahanan Irwandi untuk mengikuti rangkaian pembuktian di pengadilan nanti.
"Ini pembangunan peradaban hukum. Jadi debatnya bukan di jalanan, tetapi di pengadilan," ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018) malam.
Seperti dikutip Antara, Senin (16/7/2018), Sufaini mendesak KPK segera mengklarifikasi bahwa yang dilakukan terhadap Irwandi bukanlah operasi tangkap tangan (OTT), sebab tidak ada bukti korupsi yang disita KPK dari tangan Irwandi.
"Pak Irwandi dikatakan OTT, sesungguhnya beliau bukan kena OTT," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) Fahmi Nuzula mengancam, jika KPK tidak segera melepaskan Irwandi, maka pihaknya akan menutup pusat pemerintahan di Aceh.
"Kami imbau kepada Plt Gubernur, juga kepada bupati se-Aceh tolong jangan ngantor," ujar Fahmi. Menurut Fahmi, KMAB akan menggelar aksi besar-besaran menuntut KPK melepaskan Irwandi Yusuf.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan pihak swasta Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pemberian Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (Kompas)