KPK Panggil Anggota Polri Saksi Kasus Korupsi Aziz Syamsuddun
Font: Ukuran: - +
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. [Foto: Antara/Hafidz Mubarak A]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Polri, Agus Supriadi, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Agus akan diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik melalui pemeriksaan ini.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu, Agus disebut sebagai pihak yang mengenalkan Azis dengan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Perkenalan itu dimaknai Agus untuk mengurus penanganan perkara.
Saat ini, Agus menjabat sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang. Ia sebelumnya sempat bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Brebes pada Juli 2020-Maret 2021.
Selain itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yaitu Rizky Cinde Awaliyah (swasta).
Lembaga antirasuah menetapkan Azis sebagai tersangka karena diduga menyuap Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Azis terancam pidana 5 tahun penjara.
Azis dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021).
Adapun Stepanus Robin saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (CNN Ind)