kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Pecat Petugas yang Lakukan Pelecehan terhadap Istri Tahana

KPK Pecat Petugas yang Lakukan Pelecehan terhadap Istri Tahana

Selasa, 12 September 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M. Keputusan ini merupakan buntut tindakannya yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. 

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris. "Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (11/9/2023) malam WIB.

Pemecatan itu dilakukan setelah Inspektorat KPK memeriksa M. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Dewas KPK yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. 

Tindakan asusila yang dilakukan M kepada istri tahanan berinisial B menjurus ke pelecehan seksual. Berdasarkan salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebutkan bahwa dia memaksa istri tahanan untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar. Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon maupun video call.

Selain itu, M juga beberapa kali sempat mengajak istri tahanan tersebut untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu ditolak.

Dewas KPK sebelumnya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G untuk mengusut kasus itu. M yang merupakan petugas Rutan KPK itu pun tidak membantah kesaksian yang diberikan.

Adapun kasus pelecehan seksual terhadap istri tahanan tersebut menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih menyelidiki dugaan pungli tersebut.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda