KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Pesaing Harun Masiku
Font: Ukuran: - +
Juru bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
DIALEKSIS.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi PDIP Riezky Aprilia. Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Riezky telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HAR [Harun Masiku]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jum'at (7/2/2020).
Belum diketahui apa saja yang digali oleh KPK dari keterangan Riezky. Sejauh ini, pemeriksaan masih berjalan dan Riezky belum keluar dari gedung KPK.
Riezky Aprilia merupakan rekan Harun Masiku. Mereka berdua sama-sama kader dan caleg PDIP di Pemilu 2019 di Dapil Sumatera Selatan I.
Kasus bermula ketika Nazarudin Kiemas terpilih sebagai anggota DPR dari dapil Sumsel I. Dia memperoleh suara terbanyak. Namun, dia meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota DPR hasil Pemilu 2019.
Walhasil, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Riezky karena berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, peraih suara kedua terbanyak menggantikan calon terpilih yang tak bisa melanjutkan tugasnya.
Namun, Harun Masiku berupaya menggantikan Nazarudin. Padahal, perolehan suara dan nomor urut Harun di bawah Riezky.
Harun menempuh cara menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan. Namun, gagal. Wahyu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka usai terkena operasi tangkap tangan KPK.
Harun juga melibatkan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yang juga eks komisioner Bawaslu untuk memuluskan rencananya. Kini, Agustiani Tio juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harun pun telah disematkan status tersangka. Namun, sejak ditetapkan pada 9 Januari lalu, KPK belum mampu menangkap Harun Masiku. Pada 29 Januari, KPK memasukan nama Harun dalam buronan KPK. (Im/CNNIndonesia)