KPK Periksa Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Jakarta- KPK kembali memeriksa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Kali ini, Zumi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi pada 2014-2017.
"ZZ (Zumi Zola) diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Jambi" kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/7), Zumi tiba sekitar pukul 09.48 WIB. Didampingi seorang petugas, Zumi yang mengenakan batik bercorak merah, celana hitam, berbalut rompi tahanan, tetap bergeming seperti sebelum-sebelumnya.
Selasa (10/7), KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan menyuap anggota DPRD Jambi. Dia diduga melakukan perbuatan itu bersama Arfan, Erwan Malik selaku Sekda Provinsi Jambi; dan Saipudin selaku Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Setda Provinsi Jambi.
KPK menduga Zumi mengetahui dan menyetujui uang 'ketok palu'. Sedangkan pemberian suap ditujuikan agar pihak DPRD Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018.
Para pewarta yang memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan terkait penyematan tersangka Zumi untuk kedua kali, juga tidak ditanggapi. Eks kader PAN itu memilih untuk buru-buru memasuki lobi gedung KPK, dan menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Sebelumnya, Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Jambi. Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi bernama Arfan sebagai tersangka.
KPK menduga Zumi dan Arfan menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018. (kumparan)