KPK Rakor Lintas Instansi di Sumut Tindak Lanjuti Kredit Bermasalah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta manajemen PT Bank Sumatera Utara (Sumut) untuk memegang teguh ketentuan yang dituangkan dalam standar operasi prosedur (SOP), memaksimalkan Pengawas Internal, dan memperkuat task force untuk memulihkan kredit bermasalah.
Demikian disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko pada saat rapat koordinasi (rakor) secara daring, Senin, 20 September 2021. Harapnnya, kata Didik, dengan adanya task force, Bank Sumut akan lebih optimal melakukan pemulihan kredit bermasalah.
“Sudah dipulihkan hampir Rp54 Miliar. Tantangan kita masih untuk pemulihan Rp496 Miliar dari hanya 30 debitur tertentu. Kalau kita gali dari yang banyak itu, mungkin ada dugaan tindak pidana korupsinya. Mencuri dari Bank itu tentu bukan hal yang mudah. Bisa berarti menerobos sistem atau SOP,” ujar Didik.
Lebih lanjut, Dididk menjelaskan bahwa terdapat dua Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sudah diserahkan dari Bank Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dua SKK tersebut dalam upaya pemulihan kredit bermasalah dari 2 debitur yaitu AWR dengan nilai Rp28,4 Miliar dan HH dengan nilai Rp23,8 Miliar.
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah hadir menyampaikan bahwa sebagai pemegang saham PT Bank Sumut mengucapkan terima kasih kepada KPK yang begitu serius terlibat dalam menangani permasalahan jalannya pemerintahan dan BUMD, salah satunya Bank Sumut.
“Pemprov Sumut pastinya ingin peningkatan PAD melalui BUMD yang berada di bawah kendali dan kepemilikan Provinsi Sumut salah satunya Bank Sumut. Bank Sumut merupakan BUMD yang terbesar memberikan PAD terbesar untuk Pemprov Sumut,” ujar Musa.
Namun, lanjut Musa, masih banyak yang harus diperbaiki dan diawasi. Terutama, katanya, terkait kredit bermasalah. Dia berharap kinerja dari seluruh Direksi, Komisaris dan jajaran Bank Sumut lebih profesional. Menurutnya, tidak harus menunggu teguran atau muncul permasalahan. Tapi, sambungnya, bagaimana pekerjaan benar-benar dikerjakan secara benar dan sesuai aturan, serta transparan.
Komisaris Utama Bank Sumut Barata Kesuma menyampaikan pentingnya pengawasan, SOP dijalankan dan seluruh personil Bank Sumut memiliki integritas yang kuat.
“Dalam hal pengawasan kita selalu berusaha, terutama dalam hal kepatuhan, menjaga lini-lini sehingga tindak pidana korupsi itu dapat kita cegah dengan deteksi risiko. Selain itu, para pemimpin cabang harus memiliki integritas yang kuat,” ujar Barata.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Prima menyampaikan kalau suatu lembaga atau instansi sudah mau terbuka didampingi KPK, menurutnya, luar biasa menandakan itikad kuat.
“Saya ingin yang kita lakukan betul-betul menjadi perhatian teman-teman Bank Sumut. Kami selalu siap membantu bukan hanya dalam hal teknis datun tapi juga dalam hal pembekalan, misalnya bagaimana perikatan yang baik agar tidak lagi salah langkah,” ujarnya.
Prima menambahkan bahwa terkait pekerjaan baru hanya 2 yang berbentuk SKK dan masih dalam bentuk non-litigasi atau mediasi. “Nanti akan kami evaluasi bersama Bank Sumut, langkah apa yang bisa kami kerjakan sesuai progress penyelesaian,” tegasnya.
Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan melaporkan beberapa upaya yang telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi KPK terdahulu, di antaranya pakta integritas untuk seluruh karyawan Bank Sumut telah dilakukan, pembentukan task force untuk percepatan pemulihan kredit bermasalah, dan pemulihan aset.
“Kami semua sudah berkomitmen untuk memperkuat pencegahan korupsi di Bank Sumut dan menindaklanjuti khususnya kredit bermasalah yang terjadi saat ini sehingga kami harapkan dalam 3 bulan ini dapat menurunkan tingkat NPL. Kepada cabang-cabang, kami minta proses kedit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta upayakan batas kredit tidak lancar (NPL) tidak lebih dari 3 persen,” ujar Rahmat.
Terakhir, KPK berharap ke depan Bank Sumut dapat menjadi tolok ukur akuntabilitas dan kinerja di kalangan Bank Pembangunan Daerah. KPK juga berharap dari daftar 30 debitur, berlanjut pemberian SKK kepada Asdatun Kejati Sumut untuk sejumlah debitur yang nilai tunggakannya besar serta tidak kooperatif. KPK juga mengingatkan untuk melakukan evaluasi atas beberapa unit yang NPL-nya melampaui standar batas.
“Perintahkan Pengawas Internal. Tahun 2020 sudah pernah kami sampaikan. Kalau tahun 2021 ini masih terjadi, misalnya perikatan agunan tidak sempurna, ada apa ini? Tolong segera dicek. Kami harap ke depan Pemprov, Pemkab atau Pemkot selaku para pemegang saham dapat melihat Bank Sumut semakin sehat, transparan dan akuntabel,” tutup Didik.