KPK Serahkan Kesimpulan Pra Peradilan Irwandi
Font: Ukuran: - +
Jubir KPK Febri Diansyah
DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK telah menyerahkan Kesimpulan dalam perkara Pra peradilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf (Perkara: 119) Senin 22 Oktober 2018.
"KPK meyakini telah mematahkan seluruh dalil Pemohon selama proses persidangan praperadilan ini dengan sekitar 42 bukti yang diajukan." sebut Jubir KPK Febri Diansyah
KPK disebutkan Febri telah menyampaikan pada Hakim Praperadilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru.
KPK meminta agar Hakim menolak Permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
"Pada Kesimpulan yang kami sampaikan tadi, KPK menanggapi 4 saksi Fakta yang diajukan Pemohon," Kata Febri
Saksi fakta adalah Agus Salim, Dargo, Erisman Supranoeriz, dan Fenny Steffy Burase. "Empat orang saksi fakta yang dihadirkan oleh Pemohon patut diragukan karena memiliki hubungan pekerjaan dengan Pemohon baik secara langsung atau menjadi bawahan dari Pemohon." Sebut Febri.
Keterangan lain yang diberikan tidak relevan karena saksi tidak mengetahui secara langsung mengenai kejadian IY tertangkap tangan oleh KPK.
Demikian juga ahli dan 10 bukti yang diajukan Pemohon yang kami nilai tidak relevan, sehingga sepatutnya dikesampingkan
KPK menunggu Putusan Praperadilan dalam kasus ini yang rencana akan disampaikan Rabu siang dan berharap putusan hakim akan berdampak positif terhadap pengusutan dugaan korupsi terhadap tersangka IY dan kawan-kawan terkait alokasi anggaran DOK Aceh yang semestinya dapat digunakan secara maksimal untuk kemanfaatan bagi masyarakat Aceh.
Selain kasus ini, IY juga diduga melakukan korupsi lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang tidak dilaporkan pada KPK sebelumnya sejumlah sekitar Rp32 Milyar yang saat ini dalam tahap Penyidikan.