KPK Setor Uang Rp 850 Juta ke Negara dari Denda Tiga Koruptor
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang dari denda perkara korupsi dengan nilai total Rp 850 juta ke kas negara. Uang tersebut merupakan uang denda dari tiga terpidana kasus korupsi, yakni Muhammad Samanhudi Anwar, Kamaludin, serta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
"KPK akan terus berupaya maksimal melakukan asset recovery hasil Tipikor yang dinikmati terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Secara rinci, Ali menyebut uang denda yang berasal dari terpidana mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar berjumlah Rp 400 juta. Uang itu telah disetorkan ke kas negara pada Senin, 21 September 2020. Uang denda itu disetorkan ke kas negara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.
Sedangkan uang denda terpidana Kamaludin yang telah diserahkan ke kas negara berjumlah Rp 200 juta. KPK juga telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari Kamaludin ke negara sebesar 37.000 dolar Amerika Serikat.
"Juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp 200.000.000 dan uang pengganti (cicilan pertama) sejumlah 37.000 dolar AS atas nama terpidana Kamaludin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017," terangnya.
Terakhir, KPK juga telah menyetorkan uang denda dari terpidana pengusaha pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, ke kas negara. Uang denda Asiang yang diserahkan KPK ke kas negara berjumlah Rp 250 juta.
"Jaksa eksekusi KPK Alandika Putra telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp 250.000.000 atas nama terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020," kata Ali.