KPK Temukan Ada Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem Miliaran Rupiah
Font: Ukuran: - +
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditahan usai jalani pemeriksaan KPK
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status SYL sebelumnya sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau rutan KPK.
Dia mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan aliran uang dari SYL masuk ke Partai Nasdem.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).
Alex menjelaskan dugaan uang yang disetorkan ke Nasdem itu jumlahnya miliaran rupiah. Meski demikian, ia tak menyebut jumlah pasti.
Sebab, KPK masih melakukan pendalaman lebih jauh soal aliran uang tersebut. "Dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," jelas Alex.
Dia menambahkan KPK akan terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima SYL serta dua tersangka lainnya.
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," ujar Alex.
Dia menambahkan KPK akan terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima SYL serta dua tersangka lainnya.
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," ujar Alex.
Namun, ia mengaku Fraksi Nasdem itu tak mengetahui darimana asal uang yang diberikan SYL. Sebab, menurut dia, sudah jadi hal yang lumrah terkait dengan pemberian tersebut dengan alasan sumbangsih.
Namun, ia menekankan pihaknya menyerahkan semua hal itu kepada KPK.
"Kita mana taHu itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di manapun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak. Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," ujar Sahroni.