KPK: Tersangka Otsus Aceh ajukan jadi JC
Font: Ukuran: - +
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Nasionalterbit.com)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan salah satu tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh akan mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC).
"Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa ada salah satu pihak tersangka yang menyatakan akan ajukan JC. Saya kira positif tetapi kami ingatkan pengajuan JC adalah hak tersangka namun harus dilakukan serius dan tidak setengah hati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7) malam.
Oleh karena itu, kata Febri, jika salah satu tersangka itu serius mengajukan JC maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara siginifikan, dan juga bukan pelaku utama.
Namun, Febri belum bisa menginformasikan lebih lanjut siapa tersangka yang akan mengajukan JC tersebut.
"Nanti saja kalau sudah diajukan secara resmi tetapi saya mau sampaikan mulai ada kesadaran dan sikap kooperatif dari salah satu tersangka. Jadi, kami harapkan yang lainnya juga terbuka," ucap Febri.
Menurut dia, lembaganya sangat yakin dengan bukti yang dimiliki mulai dari adanya komunikasi, penerimaan uang, dan juga termasuk kode "satu meter" dalam kasus suap tersebut.
"KPK sangat yakin dari bukti yang kami miliki dari komunokasi dan pembicaraan termasuk ada kode 'satu meter' di kasus ini dan bukti penerimaan uang lainnya. Akan lebih baik yang diperiksa terbuka karena kami sudah miliki bukti yang kuat," kata Febri.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB). (ANTARA)