kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang

Sabtu, 20 Oktober 2018 11:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Haris Fadhil - detikNews

Zainudin Hasan


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan uang dari hasil korupsi menjadi sejumlah aset.

"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Febri mengatakan Zainudin diduga membelanjakan uang yang diduga berasal dari suap. Zainudin disebut menggunakan uang itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan.

"ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho/anggota DPRD Lampung) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan ZH," ucapnya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zainudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sebelumnya. Ada aliran duit Rp 57 miliar yang diduga diterima oleh Zainudin sepanjang 2016-2018 dari sejumlah proyek. detik.com
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda