kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka

Selasa, 24 September 2019 22:17 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. ( Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir )


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda sebagai tersangka dalam kasus suap kuota daging impor, Selasa (24/9/2019). Selain Risyanto, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.

Penetapan dua orang itu sebagai tersangka dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (23/9/2019).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Risyanto diduga menerima suap dari Mujib agar PT Navy Arsa Sejahtera mendapat kuota impor ikan dengan total komitmen 750 ton. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

"KPK menduga alokasi fee senilai Rp 1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia," ungkap Saut.

Menurut Saut, ihwal pembicaraan pengurusan proyek berawal dari seorang mantan pegawai Perum Perindo yang mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor. Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, disepakati jika Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemeterian Perdagangan (Kemdag).

"Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS (Navy Arsa Sejahtera)," papar Saut.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut dikarantina dan disimpan dalam cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang mengimpor adalah Perum Perindo.

Tidak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.

"MMU (Mujib Mustofa) menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU (Risyanto Suanda) untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan," kata Saut.

Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar US$ 30.000 atau senilai sekitar Rp 400 juta kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.

Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan, jumlah dan komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor. Komitmen fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300 per kilogram ikan.

"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$ 30.000, SG$ 30.000 dan SG$ 50.000," tegas Saut.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risyanto selaku tersangka lemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Mujib dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pd/dbs)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda