KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Proyek PT Amarta Karya
Font: Ukuran: - +
Gedung KPK. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) alias AMKA tahun 2018-2020.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020.
Ia mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif.
"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia tidak menyampaikan jumlah kerugian negara dimaksud dan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan diumumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," pungkasnya.
Diketahui, PT Amarta Karya terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan menjadi kontraktor utama Bukit Algoritma.
Dilansir dari CNNIndonesia, sejauh ini belum ada pernyataan resmi terkait kasus ini dari pihak PT Amarta Karya (Persero). (CNN Ind)