KPK Umumkan Pemenang Anti Corruption Film Festival 2019
Font: Ukuran: - +
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan sambutan pada malam penghargaan Festival Film Antikorupsi 2019 sebagai rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019, di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (8/12/2019). (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
DIALEKSIS.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemenang terbaik dan terfavorit dalam Anti Corruption Film Festival (ACFFest) 2019. Penyerahan penghargaan diselenggarakan pada Minggu (8/12/2019) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada tahun ini, KPK memfokuskan ACCFest pada kompetisi ide cerita film pendek berdurasi 10-15 menit dengan tema antikorupsi dan tagline 'Muda Beraksi Antikorupsi'.
Pemenang terbaik diraih oleh film Home Sweet Home. Film karya Mohammad Ifdhal ini mengambil latar pasca bencana melanda Palu pada 2018 dengan tokoh utama bernama Tahid. Sementara pemenang favorit diraih film Unbaedah karya Iqbal Ariefurrahman. Film ini berlatar suasana bulan Ramadhan dengan tokoh utama bernama Baedah.
KPK juga memberikan apresisasi penghargaan kepada delapan film lainnya yang terpilih untuk diproduksi, antara lain Andaka Janu karya sutradara Vanesa Martida, Dompet Imajinasi karya Aby Azy, HP Dinas karya Destri Tsuryya Istiqomah, Imbas karya Widhia Shania, Rapor karya Rafi Ahmad Farras, Repetisi Ilusi karya Wulan Ayu, Sebuah Nama karya Neo Kaspara, dan Zhafran karya Achmad Rezi Favlevie.
Sepuluh film tersebut terpilih berdasarkan 663 proposal film yang diterima KPK. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, yakni Bali, Bogor, Tangerang, Palu, Bandung, Palembang, Depok, dan Yogyakarta.
Antusiasme masyarakat dari seluruh Indonesia dalam berpartisipasi pun disambut positif oleh Agus Raharjo, Ketua KPK.
"Ini menggembirakan, peserta datang dari seluruh negeri," ujarnya.
Rangkaian kegiatan ACCFest 2019 dimulai sejak 28 Mei 2019. Dari total 663 proposal film dari seluruh Indonesia yang diterima KPK, hanya terpilih 10 yang berhak menerima dana produksi dan asistensi dalam pembuatan film. (Im/okezone)