KPU Akan Umumkan Caleg Mantan Napi, Fahri Hamzah :"Gak Usah Pencitraan"
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan nama-nama caleg mantan narapidana, termasuk yang pernah di hukum dalam kasus korupsi.
"Kalau nggak ada halangan hari ini, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case-nya kan banyak, ada korupsi, macam-macam lah," ujar Ketua KPU Arief Budiman, seperti di kutip dari detik.com, di RRI Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Pengumuman caleg eks koruptor atau kasus lainnya ditegaskan KPU juga sejalan dengan perintah UU Pemilu yang mengharuskan caleg berstatus eks napi mendeklarasikan diri secara terbuka. Dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) disebutkan bakal caleg eks narapidana harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik soal statusnya tersebut.
"Karena UU juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka," ujar Arief.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, beranggapan, rencana KPU ini hanya sekedar pencitraan saja. Kritikan ini disampaikan menanggapi rencana KPU yang akan mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang pernah terjerat kasus korupsi.
"KPU tuh jaga keadilan pemilu saja. Nggak usah pencitraan, nggak usah ikut agendanya KPK. Itu urusannya lembaga lain. Dia laksanakan UU saja. KPU nggak usah main gimik-gimik," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).