kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU Apresiasi Fatwa MUI Yang Haramkan Golput.

KPU Apresiasi Fatwa MUI Yang Haramkan Golput.

Rabu, 27 Maret 2019 09:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan sikap golput di pemilu hukumnya haram. 

Dilansir dari portal detik.com, hari ini, Rabu (27/3) Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan menghormati kewenangan yang dimiliki MPU. 

"Ya itu kewenangan MUI, kita hormati. Kami apresiasi agar tingkat partisipasinya tinggi," ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (26/3). 

Viryan mengatakan hak pilih merupakan hal penting dalam pemilu. Dia menyebut jangan sampai nantinya warga yang tidak menggunakan hak pilih menyesal. 

"Penting bagi masyarakat agar gunakan hak pilihnya, jangan sampai menyesal setelah pemilunya selesai karena tidak gunakan hak pilihnya," ujar Viryan.

Sebelumnya, MUI menegaskan sikap golput di pemilu hukumnya haram. Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk memilih pemimpin, oleh karenanya tak ada alasan untuk bersikap golput.

"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3). 

Fatwa haram golput merupakan hasil ijtima' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2014 lalu. Fatwa ini dinyatakan masih berlaku.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda