KPU Buka Opsi Kerjasama Dengan Influencer Tingkatkan Partisipasi Pemilu
Font: Ukuran: - +
Komisi Pemilihan Umum (KPU). [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang kerja sama dengan para Influencer atau pemengaruh dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilu.
Rencana tersebut merupakan pembaruan yang tertuang dalam rancangan peraturan KPU (RPKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengungkap pihaknya berkaca dari pengalaman Pemilu 2019.
Dia menyebutkan hal tersebut merupakan upaya untuk menjangkau perkembangan yang selama ini dialami pada Pemilu 2019. Menurutnya, bagaimanapun juga transmisi informasi yang berkembang terutama di media sosial.
Dalam RPKPU tertanggal 18 Agustus pada Pasal 32 ayat (1) RPKPU itu menyebutkan:
"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan Partisipasi Masyarakat dengan sasaran: a. Pemilih; b. masyarakat umum; c. media massa; d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan; e. pengawas Pemilu atau pengawas Pemilihan; f. pemantau Pemilu atau pemantau Pemilihan; g. organisasi kemasyarakatan; h. masyarakat adat; dan/atau i. instansi pemerintah."
Sementara itu, pada pasal 32 ayat 2 huruf h disebutkan warga internet atau netizen sebagai bagian dari pemilih.
Mellaz mengungkapkan hal ini dilakukan sebab arus informasi yang beredar medsos cenderung memiliki bias lebih tinggi.
"Nah karena itu yang paling penting kita berusaha jangkau warganet ini untuk kemudian kita libatkan dalam konteks partisipasi masyarakat itu dalam rangka membantu KPU untuk menyebarluaskan juga informasi," tegasnya.
Mellaz mengatakan wacana ini masih dalam bentuk instrumen hukum dan belum memiliki bentuk konkret. Pasalnya, RPKPU ini pun masih dalam tahap uji publik untuk mendengar masukan dari berbagai pihak. (CNN Indonesia)
- Kobarkan Semangat di HUT RI ke-77, PDIP Komit Menangkan Pemilu Tiga Kali Beruntun
- Parpol Tak Lulus Pendaftaran Bisa Gugat KPU ke Bawaslu
- Anggaran Persiapan Pemilu untuk KPU Rp14 Triliun, Bawaslu Rp5,5 Triliun
- Usai Prabowo Nyatakan Diri Nyapres 2024, Kini Giliran PKS Blak-blakan Sebut Anies Baswedan Masuk Bursa Capres