Beranda / Berita / Nasional / KPU Didorong Buka Data Bacaleg Pemilu 2024

KPU Didorong Buka Data Bacaleg Pemilu 2024

Senin, 10 Juli 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka data bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu dinilai kurang terbuka dalam proses pencalonan bacaleg di semua tingkatkan.

"Mendorong KPU RI untuk mempublikasi data bakal calon anggota legislatif berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas kepada JPPR dan juga publik," ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya.

Membuka data bacaleg dinilai tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data Bacaleg dinilai sebagai data pribadi yang bersifat umum.

Selain itu, JPPR pun mendorong KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu terkait data bacaleg. Sebab, dianggap sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.

Dorongan itu disampaikan agar tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral diantara penyelenggara pemilu di publik. Terutama dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penyelenggara pemilu.

JPPR juga mendorong KPU responsif dan melaksanakan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas.

Adapun, saat ini tahapan penyelenggaraan pemilu tengah memasuki tahapan proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan pencalonan tengah memasuki pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon.

Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai. Tahapan itu dimulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda