KPU Dukung Adanya Perpu Larangan Eks Koruptor Maju Dalam Pilkada
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai terobosan dalam larangan eks napi kasus korupsi di Pilkada 2020. KPU mengatakan mendukung adanya Perppu tersebut.
"Oh, kami sangat dukung (untuk Perppu), kami dari awal sangat mendukung terkait dengan pelarangan itu," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019)
Ilham mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan dalam melarang eks korupsi pada Pemilu 2019. Menurutnya, hal ini berdasarkan banyaknya calon yang pernah terlibat kasus korupsi.
"Sebetulnya pernyataan kita atau wacana, bukan wacana lagi bahkan KPU sudah pernah membuat peraturan KPU tentang pelarangan terhadap mantan napi koruptor, kan itu sudah dilakukan," ujar Ilham.
"Karena memang kami melihat keadaan ketika itu juga keinginan masyarakat, atau orang-orang untuk melarang yang kemudian berkali kali atau pernah menjalani sidang pidana koruptor," sambungnya.
Menurut Ilham, pihaknya mendukung dan akan kembali memasukkan larangan tersebut dalam Pilkada 2020. Namun, dia meminta seluruh stakeholder pemilu ikut mendukung aturan tersebut.
"Kalau kemudian ada wacana seperti itu (larangan eks koruptor di Pilkada), kita berlakukan kembali dalam Pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan, dari berbagai macam stakeholder pemilu," kata Ilham.
Sebelumnya, Bawaslu juga menyatakan mendukung KPU melarang eks koruptor maju sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. Terkait hal ini, Bawaslu mendorong adanya Perppu sebagai terobosan.
"Lewat Perppu bisa jadi terobosan larangan eks koruptor," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2019).
Afif mengatakan Perppu ini nantinya dapat menjadi dasar hukum dalam menerapkan larangan tersebut. Menurutnya, hal ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap antikorupsi. (im/detik)