KPU: Partai Prima Tak Memenuhi Syarat Keanggotaan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi keanggotaan Partai Prima pada hari Minggu (16/4/2023). Berdasarkan surat KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, KPU menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai.
Dalam surat tersebut, KPU menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, yang mengakibatkan Partai Prima tidak dapat diakui sebagai partai politik yang sah di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan data terkait keanggotaan Partai Prima.
"Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," demikian poin pertama Surat KPU RI, Selasa (18/4/2023).
Sebagai informasi, Partai Prima menang atas aduan yang dilayangkan ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu.
Pada verifikasi administrasi pertama yang dilakukan 28-31 Maret 2023, Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lanjut ke tahapan verifikasi faktual tahap pertama.
Pada verifikasi faktual tahap pertama yang dilakukan 1-4 April 2023, Partai Prima dinyatakan oleh KPU belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu lantaran, keanggotaan dan kepengurusan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga dilanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua dan Partai Prima mengganti anggotanya.
Ketika diverifikasi administrasi lagi sebelum verifikasi faktual perbaikan, keanggotaan tersebut tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. Hal itu karena anggotanya ganda dengan partai lain sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Partai Rakyat Adil Makmur tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," demikian isi poin lainnya dalam Surat Ketua KPU tersebut.